Friday, January 18, 2013

PTKP Naik = Naik Gaji?

Mulai tanggal 1 Januari 2013, pemerintah memberlakukan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) baru. Silahkan cek di Web Dirjen Pajak. PTKP dinaikan dari 15.840.000,00  menjadi Rp 24.300.000,00. Artinya pemotongan pajak menurun mengakibatkan secara tidak langsung gaji bersih naik. Dengan catatan yang menikmati kenaikan ini hanyalah orang yang PPh nya tidak ditanggung perusahaan.

Semula saya fikir dengan naiknya PTKP hampir 54%  berakibat signifikan terhadap kenaikan tidak langsung gaji. Tetapi ternyata penurunan pemotongan pajak tidak begitu terasa. Berikut simulasi untuk yang berpengahsilan Rp.10.000.000/Bln.
Seperti gambar di atas pajak per bulan untuk PTKP lama Rp.777.333/Bln.
Sedangkan untuk PTKP baru sebesar Rp. 653.958/Bln; selisih Rp.123.375. Mungkin sangat terasa dampaknya untuk orang bergaji Rp. 2.000.000 dimana pajaknya jadi nol.
Perlu diketahui PTKP baru berlaku untuk pelaporan pajak tahun depan, tahun ini masih pakai PTKP lama.
Silahkan downloa aplikasi Android yang kami buat untuk menghitung PPh21 dan  "kenaikan gaji" anda di alamat berikut.


No comments:

Post a Comment